PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PPPK DAN PENANDATANGANAN MASA PERJANJIAN KERJA TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NTB FORMASI TAHUN 2022
Bismillahirrohmaanirrahiim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor
813/143/BKD/2023, tanggal 12 Mei 2023, telah ditetapkan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB Formasi Tahun 2022. Dengan ini di umumkan kepada PPPK JF Tenaga Kesehatan untuk hadir pada Hari Kamis, 25 Mei 2023 Jam 09:00 WITA, dengan ketentuan :
- Hadir 45 menit sebelum acara dimulai dan tanpa diwakilkan;
- Menggunakan Pakaian Kemeja putih, celana/rok warna hitam;
- Lokasi serah terima SK PPPK dan penandatangan Surat Masa Perjanjian Kerja dilaksanakan di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, dengan alamat Jl. Pejanggik No 12 Mataram;
- Dokumen dan kelengkapan harus disiapkan dan dibawa :
- 3 buah Materai 10.000 yang digunakan untuk penandatanganan Surat Masa Perjanjian Kerja dan pembukaan rekening Tabungan Bank NTB Syariah;
- Copy KTP (ditulis No HP, E-Mail dan Nama Ibu Kandung) dan NPWP (bagi yang memiliki) masing – masing rangkap 1;
- Uang Rp. 100.000 untuk Saldo Rekening Tabungan Bank NTB Syariah dan Pembuatan serta aktivasi kartu ATM;
- Sesuai Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 522/2677/DISLHK/9/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Gerakan ASN menanam, setiap Calon ASN diwajibkan untuk menanam pohon tanaman buah sebanyak 2 (dua) pohon per orang dengan menyerahkan uang Rp. 150.000 yang akan belikan dan didistribusikan oleh Petugas pada BKD Provinsi NTB;
- Penyerahan uang pohon tanaman buah dilaksanakan saat serah terima SK;
- Informasi resmi terkait PPPK Pemerintah Provinsi NTB Formasi Tahun 2021 dapat dilihat melalui situs : http://bkd.ntbprov.go.id dan media sosial BKD Provinsi NTB.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Download Dokumen Pengumuman Disini