Berdayakan Pengusaha Lokal; NTB TERBITKAN PERGUB PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
Dalam rangka mendukung pengembangan nilai-nilai kearifan lokal dalam pembangunan usaha jasa konstruksi, sesuai Undang Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, maka Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan kebijakan yang memberi ruang bagi para pelaku jasa konstruksi di NTB meningkatkan kapasitasnya melalui kerjasama dengan pelaku jasa konstruksi luar daerah. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Pergub yang ditandatangani Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah itu menempatkan NTB sebagai provinsi pertama di indonesia yang telah mengeksekusi kebijakan teknis turunan Permen PUPR Nomor 7 tahun 2019 dan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, ungkap Kepala Bagian Program Biro APP Setda Prov NTB, Wahyu Kusno saat menyerahkan secara simbolik salinan Pergub kepada Ketua LPJK Provinsi NTB, Siti Nurul Hijah didampingi Wakil Ketua I Gapensi NTB, Eddy Sophiaan, dan Ketua Inkindo NTB, H Asmudin, di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Kamis (18/7-2019).
Didalam Pergub tersebut, kata Wahyu Kusno diatur tentang beberapa ketentuan teknis yang berkaitan dengan pedoman pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi di NTB. Misalnya dilihat dari besaran Harga perkiraan sendiri (HPS).
Pertama, untuk paket jasa konsultansi konstruksi, nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sampai dengan Rp1 miliar disyaratkan hanya untuk penyedia jasa konsultansi konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil. Nilai HPS di atas Rp 1 miliar sampai Rp2,5 miliar disyaratkan hanya untuk perusahaan kualifikasi menengah. Sementara untuk Nilai HPS di atas Rp2,5 miliar disyaratkan untuk perusahaan kualifikasi besar. Kedua, untuk paket pekerjaan konstruksi, nilai HPS sampai dengan Rp10 miliar disyaratkan hanya untuk perusahaan kualifikasi usaha kecil. Nilai HPS di atas Rp10 miliar Rp100 miliar, disyaratkan untuk usaha kualifikasi menengah. Ketiga, untuk nilai HPS di atas Rp100 miliar disyaratkan untuk penyedia jasa pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha besar. Dan keempat, terkait kewajiban KSO (Kerjasama Operasional) dan Subkontrak diatur bahwa perusahaan luar daerah Provinsi NTB yang mengikuti tender dengan risiko kecil sampai dengan sedang. Berteknologi sederhana sampai dengan madya dengan klasifikasi menengah,wajib melakukan KSO dengan perusahaan jasa konstruksi di NTB, tegasnya.
Sedangkan bagian pekerjaan untuk jasa konstruksi yang wajib dan/atau dapat disubkontrakkan adalah pekerjaan sebagai berikut ;
(1). Pekerjaan dengan pagu anggaran di atas Rp25 miliar sampai Rp100 miliar, wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis). Dan, sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil.
(2). Paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp100 miliar, wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis.
(3). Mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat yang dimaksud.
(4). Penyedia tidak men-subkotrakkan seluruh pekerjaan utama. Penyedia usaha kecil tidak mensubkontrakkan pekerjaan yang diperoleh.
PENGUSAHA APRESIASI GUBERNUR
Terbitnya kebijakan tersebut disambut suka cita dan diapresiasi para pengusaha. Sejumlah pengusaha konstruksi dari berbagai organisasi mengapresiasi kebijakan Gubernur Zul tersebut.
"Kami mengapresiasi kebijakan Gubernur yang telah menerbitkan Pergub ini," kata Wakil Ketua I Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Keanggota, Gapensi NTB, Eddy Sophiaan, Kamis (18/7) di Mataram
Eddy memaparkan, Pergub ini menunjukan keberpihakan Gubernur Zul atas nasib pengusaha lokal di NTB. Apalagi, tambah dia, hampir 90 persen dari sekitar 3000 pengusaha konstruksi lokal NTB tergolong sebagai pengusaha kecil.
"Pergub ini menjadi pedoman bahwa pengusaha luar NTB yang ikut tender proyek-proyek APBD lingkup Provinsi, wajib menggandeng pengusaha lokal sebagai mitra pendukung," ungkapnya
Menurut Eddy, selama ini hal tersebut jarang sekali terjadi. Para pengusaha luar NTB yang ikut tender dan mengerjakan proyek APBD NTB selama ini berjalan sendiri, tanpa melibatkan pengusaha lokal.
Eddy menambahkan, dalam Pergub juga diatur bahwa perusahaan luar NTB harus memiliki NPWP perusahaan cabang di NTB, sehingga benefit pajak dari proyek yang didapatkan bisa masuk menjadi pendapatan daerah di NTB.
"Kalau dulu kan mereka kerja di NTB, dapat untung, tapi pajaknya tidak masuk ke NTB. Nah Pergub ini mengatur agar pajak bisa dinikmati juga di NTB," tukasnya.
Ia berharap para pengusaha konstruksi di NTB dan assosiasi terkait bisa memanfaatkan peluang yang disiapkan pemerintah daerah ini dengan mempersiapkan diri sebaik baiknya.
Selain itu, untuk memastikan kontrol terhadap aturan ini harus dibentuk Komite Pemantau terdiri dari unsur assosiasi pengusaha, LPJK dan pemerintah. Masyarakat jasa konstruksi yang tergabung dalam koordinasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi NTB sangat mengapresiasi Pergub ini.
Apalagi hal ini sudah sejak lama diminta agar pemerintah daerah menerbitkan payung hukum untuk melindungi masyarakat jasa konstruksi di NTB.
Hal senada diungkapkan Ketua LPJK Provinsi NTB, Siti Nurul Hijah, ST, MT. Ditambahkannya, tujuan Pergub ini adalah agar proyek proyek dengan sumber anggaran daerah (APBD) yang dikerjakan oleh kontraktor dan konsultan luar daerah diharapkan dikerjasamakan dengan masyarakat jasa konstruksi yang ada di NTB untuk transfer knowledge.
"Kami menyampaikan syukur dan terimakasih, pemerintah daerah NTB telah mendukung dan menjawab harapan para pelaku jasa konstruksi di NTB," kata Nurul Hijah, seraya mengharapkan para OPD di lingkup Pemprov NTB juga harus konsisten menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur NTB, pungkasnya.
--- (diskominfotik)
Berita Terbaru
Lihat SemuaKesiapan Bencana dan Infrastruktur Jadi Tema Bakti PU ke 79
by Bidang IKP / 03 Dec 2024
Lomba Paduan Suara Semarakkan HUT DWP
by Bidang IKP / 02 Dec 2024