Profil Daerah
Pilih tab disamping untuk melihat Profil Daerah
Keberadaan status provinsi, bagi NTB tidak datang dengan sendirinya. Perjuangan menuntut terbentuknya Provinsi NTB berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama. Provinsi NTB, sebelumnya sempat menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur dalam konsepsi Negara Republik Indonesia Serikat,dan menjadi bagian dari Provinsi Sunda kecil setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia.
Seiring dinamika zaman dan setelah mengalami beberapa kali proses perubahan sistem ketatanegaraan pasca diproklamasikannya Kemerdekaan Republik Indonesia, barulah terbentuk Provinsi NTB. NTB, secara resmi mendapatkan status sebagai provinsi sebagaimana adanya sekarang, sejak tahun 1958, berawal dari ditetapkannya Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 Tanggal 14 Agustus 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Bali, NTB dan NTT, dan yang dipercayakan menjadi Gubernur pertamanya adalah AR. Moh. Ruslan Djakraningrat.
Walaupun secara yuridis formal Daerah Tingkat I NTB yang meliputi 6 Daerah Tingkat II dibentuk pada tanggal 14 Agustus 1958, namun penyelenggaraan pemerintahan berjalan berdasarkan Undang- undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Keadaan yang tumpang tindih ini berlangsung hingga tanggal 17 Desember 1958, ketika Pemerintah Daerah Lombok dan Sumbawa di likuidasi. Hari likuidasi inilah yang menandai resmi terbentuknya Provinsi NTB. Zaman terus berganti, konsolidasi kekuasaan dan pemerintahanpun terus terjadi.
Pada tahun 1968 dalam situasi yang masih belum menggembirakan sebagai akibat berbagai krisis nasional yang membias ke daerah, Gubernur pertama AR. Moh. Ruslan Tjakraningrat digantikan oleh HR.Wasita Kusuma sebagai Gubernur kedua. Dengan mulai bergulirnya program pembangunan lima tahun tahap pertama (Pelita I) langkah perbaikan ekonomi, sosial, politik mulai terjadi.
Pada tahun 1978 H.R.Wasita Kusuma digantikan H.Gatot Soeherman sebagai Gubernur Provinsi NTB yang ketiga. Dalam masa kepemimpinannya, usaha-usaha pembangunan kian dimantapkan dan Provinsi NTB yang dikenal sebagai daerah minus, berubah menjadi daerah swasembada. Pada tahun 1988 Drs. H. Warsito, SH terpilih memimpin NTB menjadi Gubernur NTB yang ke empat menggantikan H. Gatot Soeherman. Drs.H.Warsito, SH mengendalikan tampuk pemerintahan di Provinsi NTB untuk masa dua periode, sebelum digantikan Drs. H. Harun Al Rasyid, M.Si pada tanggal 31 Agustus 1998. Drs. H. Harun Al Rasyid M.Si (Gubernur NTB ke lima) berjuang membangun NTB dengan berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui Program Gema Prima. Tahun 2003 hingga 1 september 2008 Drs. H. Lalu Serinata dan wakil Gubernur Drs.H.B. Thamrin Rayes memimpin NTB sebagai Gubernur NTB ke enam. Pada masa ini berbagai macam upaya dilakukan dalam membangun NTB dan mengejar ketertinggalan diberbagai bidang dan sektor. Di zaman ini,sejumlah program diluncurkan, seperti Gerbang E-Mas dengan Program Emas Bangun Desa. Selain itu, pada masa ini pembangunan Bandara Internasional Lombok di Lombok Tengah mulai terealisasi dan ditargetkan rampung pertengahan 2009.
Selanjutnya sesuai dengan perkembangfan zaman dan perkembangan politik, masyarakat NTB menitipkan amanah untuk memimpin pembangunan Daerah kepada Gubernur ke tujuh yaitu TGH. M. Zainul Majdi dan Wakil Bapak Ir. Badrun Munir, MM yang memperjuangkan visi NTB bersaing beriman dan berdaya saing dan atas keberhasilan memimpin pada priode pertama masyarakat NTB kembali mempercayakan kendali pemerintahan ke 2 kalinya pada Bapak DR. TGH. M. Zainul Majdi sebagai Gubernur dan Bapak H. Muhammad Amin, SH, M.Si sebagai Wakil Gubernur pada priode tahun 2013-2018 melalui visi misi terwujudnya NTB yang beriman berbudaya, berdaya saing dan sejahtera.
Dalam usianya yang ke-60 Provinsi NTB kini dipimpin oleh pasangan putra dan putri terbaiknya yaitu Gubernur NTB, Dr.H.Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Dr Hj.Siti Rohmi Djalilah.
Unsur-Unsur Yang Tertulis Dalam Lambang Daerah Provinsi NTB
- Rantai yang terdiri dari 4 berbentuk bundar dan yang 5 berbentuk segi empat, melambangkan tahun 45 (1945).
- Padi dan kapas. Butiran padi sebanyak 58 butir, dan daun kapas sebanyak 17 dan bunga kapas sebanyak 12 kuntum yang semuanya melambangkan tanggal 17 Desember 1958 yaitu saat berdirinya Provinsi NTB.
- Bintang segi lima yang melambangkan 5 sila dari Pancasila.
- Gunung yang berasap menunjukkan Gunung Rinjani, gunung berapi yang tertinggi di Pulau Lombok.
- Kubah melambangkan penduduk Provinsi NTB yang taat dan patuh melaksanakan perintah-perintah agamanya.
- Kijang, melambangkan binatang khas yang banyak terdapat di Pulau Sumbawa.
- Prisai sebagai bentuk luar atau latar belakangnya, melambangkan kebudayaan/kesenian rakyat Provinsi NTB dan juga melambangkan jiwa kepahlawanannya.
- Tulisan berbunyi: NTB, ialah nama Daerah yang berpemerintahan sendiri yang terdiri dari Pulau Lombok dan Sumbawa.
Arti-Arti Warna Yang Dipakai:
- Biru: kesetiaan, Daerah Provinsi NTB adalah Daerah yang selalu setia pada perjuangan Bangsa Indonesia.
- Hijau: kemakmuran, kemakmuran adalah cita-cita kita semua dan juga tanda kesuburan dari Daerah Provinsi NTB.
- Putih: Kesucian, keluhuran rakyat Provinsi NTB yang senantiasa taat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang langsung pula menjiwai rakyatnya, bercita-cita luhur dan suci serta tindak tanduk baik rokhaniah maupun jasmaniah berdasarkan kesucian.
- Kuning: kejayaan, keberanian berjuang atas dasar kesucian itu maka membawa kita pada kejayaan.
- Hitam: abadi, kejayaan yang berdasarkan atas landasan yang luhur akan abadi.
- Merah: keberanian, kepahlawanan, berjiwa hidup dan dinamis untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
Secara geografis, Provinsi Nusa Tenggara Barat terletak antara 1150 46’ – 1190 5’ bujur timur dan 8010’ – 9o5’ lintang selatan, dengan batas wilayah di sebelah utara Laut Jawa dan Laut Flores, sebelah selatan Samudra Hindia, sebelah barat Selat Lombok dan Provinsi Bali dan sebelah timurSelat Sape dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah salah satu provinsi yang terletak di kepulauan nusa tenggara. Terdapat dua pulau besar, yaitu Pulau Lombok seluas 4.738,70 Km2 (23,51%) dan Pulau Sumbawa seluas 15.414,5 Km2. Selain dua pulau utama tersebut terdapat sekitar 378 pulau-pulau kecil yang mengitarinya. Dari 380 pulau yang ada hanya 38 pulau yang berpenghuni, sedangkan 342 sisanya belum berpenghuni. Pulau-pulau kecil yang ada biasa disebut dengan gili, dimana gili ini biasanya merupakan daerah obyek wisata, seperti : Pulau Moyo, Gili Trawangan, Gili Meno, Gili Air, Gili Gede, Gili Lontar, Pulau Bungin, dan beberapa gugusan pulau lainnya.
Kondisi geografis NTB sangat bervariasi. Pulau Lombok terdiri atas perbukitan dengan pusat Gunung Rinjani, terletak di tengah-tengah Pulau Lombok, serta gugusan pegunungan yang terletak dibagian Utara dan Selatan. Sedangkan dataran rendah merupakan kawasan pertanian yang terhampar dibagian tengah memanjang dari timur ke barat. Sedangkan di Pulau Sumbawa, gugusan pegunungan terdapat disepanjang pulau dan dataran rendah terletak antara bukit disepanjang pantai utara Pulau Sumbawa.
Dilihat dari komposisi wilayah per daerah kabupaten/kota, bahwa Pulau Sumbawa luasnya 25.385,46 km2, dengan luas daratan 15.414,50 km2 dan perairan laut 9.970,96 km2, merupakan 3,33 kali dari luas Pulau Lombok yang luasnya mencapai 7.619,83 km2. Kabupaten yang terluas wilayahnya adalah Kabupaten Sumbawa dengan luas 11.556,44 km2 (32,97% dari luas NTB), dan tersempit adalah Kota Mataram dengan luas 118,10 km2 (0,30 % dari luas NTB).
Gambaran luas wilayah masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi terangkum dalam gambar dan tabel berikut ini.
No |
Kabupaten/Kota |
Luas /(Km2) |
|||
Daratan |
Lautan |
Jumlah |
% |
||
1 |
Mataram |
61,30 |
56,80 |
118,10 |
0,30 |
2 |
Lombok Barat |
1.053,87 |
1.352,49 |
3.215,89 |
5,23 |
3 |
Lombok Tengah |
1.208,40 |
397,56 |
1.605,96 |
6,00 |
4 |
Lombok Timur |
1.605,55 |
1.074,33 |
2.679,88 |
7,97 |
5 |
Lombok Utara |
809,53 |
-*) |
809,53 |
4,02 |
PULAU LOMBOK |
4.738.65 |
2.881,18 |
7.619,83 |
23,52 |
|
6 |
Sumbawa |
6.643,98 |
4.912,46 |
11.556,44 |
32,97 |
7 |
Dompu |
2.324,60 |
1.298,17 |
3.622,77 |
11,53 |
8 |
Bima |
4.389,40 |
3.760,33 |
8.149,73 |
21,78 |
9 |
Kota Bima |
207,50 |
-*) |
207,50 |
1,03 |
10 |
Sumbawa Barat |
1.849,02 |
-*) |
1.849,02 |
9,17 |
PULAU SUMBAWA |
15.414,50 |
9.970,96 |
25.385,46 |
76,48 |
|
PROVINSI NTB |
20.153,15 |
29.159,04 |
49.312,19 |
100,00 |
Sumber : Kanwil BPN Provinsi NTB
Provinsi NTB dibentuk berdasarkan Undang- undang Nomor 64 tahun 1958 yang berlaku 17 Desember 1958, daerah NTB ditetapkan sebagai daerah otonomi dengan ibukota di Mataram. Kemudian dengan maksud untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta mengakomodasi aspirasi masyarakat yang didasarkan atas kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya dan sosial politik, luas daerah, jumlah penduduk, dan berbagai pertimbangan lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Pada tahun 1993 hingga tahun 2008 terjadi pemekaran wilayah administrasi Provinsi NTB dari 7 Kabupaten menjadi 8 Kabupaten dan 2 Kota.
Secara administrasi Pemerintah Provinsi NTB tahun 2009 terdiri dari delapan kabupaten dan dua kota. Di pulau Lombok terdapat Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Kota Mataram. Sedangkan di pulau Sumbawa terdapat Kabupaten Sumbawa, Dompu, Bima, Sumbawa Barat dan Kota Bima. Secara keseluruhan Provinsi NTB menurut data Badan Pusat Statistik Provinsi NTB Tahun 2019 memiliki 117 Kecamatan, 1143 Desa/Kelurahan.
Tabel : Jumlah Kecamatan dan Desa/Kelurahan Menurut
Kabupaten / Kota Tahun 2019
No |
Kabupaten/Kota |
Kecamatan |
Jumlah Desa/Kelurahan |
1 |
Lombok Barat |
10 |
122 |
2 |
Lombok Tengah |
12 |
139 |
3 |
Lombok Timur |
21 |
254 |
4 |
Lombok Utara |
5 |
33 |
5 |
Mataram |
6 |
50 |
Jumlah |
54 |
598 |
|
6 |
Sumbawa |
24 |
166 |
7 |
Dompu |
8 |
81 |
8 |
Bima |
18 |
192 |
9 |
Sumbawa Barat |
8 |
65 |
10 |
Kota Bima |
5 |
41 |
Jumlah |
63 |
546 |
|
Nusa Tenggara Barat |
117 |
1.143 |
Sumber : NTB Dalam Angka Tahun 2019
* : Termasuk 5 Desa UPT Transmigran
Berdasarkan jumlah tersebut Pulau Lombok terdapat 54 Kecamatan, 598 Desa/Kelurahan, sedangkan di Pulau Sumbawa terdapat 63 Kecamatan, 546 Desa/ Kelurahan.
Penduduk
Berdasarkan data proyeksi Penduduk tahun 2010 – 2020 jumlah penduduk Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 mencapai 5.013.687 jiwa. Dengan rincian, laki-laki sebanyak 2.433.731 jiwa dan perempuan sebanyak 2.579.956 jiwa, dengan rasio jenis kelamin sebesar 94,33.
Jumlah penduduk terbesar terdapat di Kabupaten Lombok Timur dan yang terkecil di Kabupaten Sumbawa Barat. Jumlah rumah tangga di Provinsi NTB adalah 1.422.319 rumah tangga dengan rata-rata anggota rumah tangga sebesar 4,12 orang. Bila dilihat menurut kelompok umur. komposisi penduduk Provinsi NTB berbentuk pyramid dengan komposisi penduduk terbanyak pada umur 5 - 9 tahun yaitu sebanyak 501.281 jiwadan yang terkecil pada kelompok umur 60 – 64 tahun
Tenaga Kerja
Jumlah penduduk Provinsi Nusa Tenggara Barat berumur 15 tahun ke atas mencapai 3.394.438 jiwa. Penduduk yang bekerja mencapai 2.154.124 orang. Sekolah 234.977 orang. Mengurus Rumah Tangga 742.147 orang dan sisanya mencari pekerjaan dan penerima pendapatan. Dengan tingkat pengangguran sebesar 7,72 persen sesuai hasil Sakernas. Berdasarkan data yang bersumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2018 jumlah pencari kerja yang terdaftar di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 39.285 orang, terdiri dari 29.790 laki-laki dan 9.495 perempuan. Dari jumlah tersebut yang didominasi oleh tenaga kerja lulusan Sekolah Dasar mencapai 55,47 persen (atau 21.790 orang).
Jumlah perusahaan industri formal yang tumbuh pada tahun 2018 sebanyak 294 perusahaan dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 1.448 orang, dimana jumlah industri formal terbanyak ada di Kota Mataram sebanyak 78 perusahaan menyerap tenaga kerja sebanyak 266 orang dan terendah ada di Kabupaten Dompu. Lebih lengkap ada di rincian tabel 6.1.2.
Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB pada tahun 2019 adalah Rp. 2.012.610,- per bulan, Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) di Indonesia mengacu pada indikator bidang ketenagakerjaan seperti kesempatan kerja, pengupahan dan kesejahteraan pekerja, perencanaan tenaga kerja serta jaminan sosial tenaga kerja.
Sementara itu tujuan Pembangunan ketenagakerjaan ada 3 (tiga) isu yang harus ditingkatkan yakni pengupahan dan kesejahteraan pekerja, pelatihan dan kompetensi kerja serta hubungan industrial.
Kompleksnya masalah ketenagakerjaan sangat terkait dengan berbagai faktor antara lain; tingkat pendidikan yang rendah, pertumbuhan ekonomi yang rendah dan faktor-faktor lainnya. Hal lain adalah terdapat kesenjangan antara jumlah tenaga kerja yang besar dengan minimnya ketersediaan lapangan kerja yang ada. Dengan kata lain lapangan kerja yang ada tidak mampu menampung (mempekerjakan) tenaga kerja yang ada, lebih-lebih tenaga kerja yang tidak terampil atau berpendidikan.
Masalah ini akan menyebabkan semakin meningkatnya tingkat pengangguran sehingga jumlah penduduk miskin juga semakin besar dan memiliki efek-efek negatif yang lain pula.
Untuk itu penanganan dibidang ketenagakerjaan khususnya para angkatan kerja yang belum mendapatkan pekerjaan perlu mendapatkan perhatian yang serius. Kualitas tenaga kerja yang rendah ini disebabkan karena tingkat pendidikan penduduk yang rendah pula atau belum memadai dengan jenis pekerjaan yang tersedia. Tidak saja disebabkan banyaknya usia putus sekolah, namun juga disebabkan oleh rendahnya mutu pendidikan sehingga tenaga kerja tidak mampu menyerap atau menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Beberapa indikator ketenagakerjaan yang ada bisa memberikan gambaran mengenai kondisi pembangunan ketenagakerjaan khususnya di Provinsi NTB.
Indikator-indikator tersebut antara lain : Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), Lapangan Pekerjaan Utama, Angkatan Kerja (Bekerja-Pengangguran), dan Bukan Angkatan Kerja.
Salah satu cara untuk mengatasi pengangguran dari suatu daerah dapat dilihat dari kemampuan suatu daerah dalam menyediakan kesempatan kerja. Hal ini disebabkan karena semakin besar kesempatan kerja maka diharapkan serapan tenaga kerjanya semakin besar sehingga berdampak pada kegiatan ekonomi yang semakin meningkat, jumlah barang dan jasa yang dihasilkan semakin meningkat dan ini akan berimplikasi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi tingkat ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Secara umum cara mengatasi pengangguran adalah dengan meningkatkan investasi, meningkatkan kualitas SDM, transfer teknologi dan penemuan teknologi baru, pembenahan perangkat hukum dalam bidang ketenagakerjaan, dan lain lain. Secara teknis upaya ke arah itu dapat ditempuh dengan berbagai kebijakan misalnya menyelenggarakan bursa pasar kerja, menggalakkan kegiatan ekonomi/sektor informal, industri rumah tangga, meningkatkan ketrampilan tenaga kerja, meningkatkan mutu pendidikan, mendirikan pusat latihan kerja, mendorong investasi, memperluas lapangan kerja dsb.
Listrik
Pada tahun 2011, total penjualan listrik telah mencapai 688.907 MW sementara total produksi tersedia 790.150 MW sehingga masih terdapat surplus sebesar 101.243 MW. Dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kebutuhan listrik sebagai dampak dari pertumbuhan ekonomi maka PT. PLN (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Barat menambah 3 X 25 MW yang akan beroperasi pada tahun 2013.
Air Bersih
Keberadaan air bersih di NTB memiliki kapasitas sebesar 3.299 liter per detik, baru diproduksi sebesar 1.870 liter per detik dan yang terjual sebesar 1.519 liter per detik.
Telekomunikasi
Jumlah saluran sambungan telepon (SST) tersedia sebanyak 56.145 sst; terpakai 50.047 sst (89,14%) dan telah beroperasi beberapa stasiun pemancar telepon seluler.
Transportasi dan Aksesibilitas
Terdapat tiga bandar udara di Provinsi NTB, yakni Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid yang berlokasi di Lombok Tengah, Bandara Brang Biji di Sumbawa Besar dan Bandara M. Salahudin di Bima. Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid sendiri mampu didarati oleh pesawat boeing 737 type 300 & 900, MD 81 & 82 dan ATR. Bandara Brang Biji (Sumbawa Besar) dapat didarati Fokker 27 dan Bandara Salahuddin (Bima) dapat didarati Fokker 27.
Untuk pelayanan transportasi laut dapat diakses melalui tiga pelabuhan laut utama. Pelabuhan utama yaitu Lembar di Lombok Barat dengan kapasitas 5000 ton, Pelabuhan Badas di Sumbawa dengan kapasitas 3000 ton, Pelabuhan Bima di Bima dengan kapasitas 3000 ton. Penyeberangan lintas Lembar-Padang Bai (Bali), lintas Labuhan Lombok (Kayangan di Lombok Timur)-Poto Tano (Sumbawa) atau sebaliknya dilayani setiap 2 jam selama 24 jam, sedangkan lintas Sape (Bima)-Labuhan Bajo (Flores NTT) dilayani 2 kali dalam seminggu.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan bersifat konkuren yang bermakna bahwa urusan pemerintahan tersebut dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Urusan pemerintahan yang bersifat konkuren mencakup 6 (enam) urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, 18 (delapan belas) urusan pemerintahan wajib bukan pelayanan dasar dan 8 urusan pemerintahan pilihan, serta urusan fungsi penunjang pemerintahan.
Undang-Undang terkini yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; sehingga pembentukan Provinsi NTB diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang diundangkan dalam Lembaran Negara 2022, Nomor 163 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6809. Berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 bahwa Provinsi NTB terdiri atas 8 (delapan) Kabupaten dan 2 (dua) Kota, yaitu Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram dan Kota Bima.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Praktik asas desentralisasi diterapkan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan kongkuren, yakni urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Wujud dari urusan pemerintahan kongkuren ini adalah urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Adapun urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian dan transmigrasi. Untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan, Kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan Kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sosial. Sedangkan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil dan menengah; penanaman modal, kepemudaan dan olahraga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan dan kearsipan. Secara keseluruhan pelaksanaan desentralisasi tersebut dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Kepala Daerah.
Selanjutnya praktik asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008. Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur di wilayah tertentu; sedangkan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Secara operasional pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan diterapkan dalam kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dalam kedudukan Gubernur sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat di daerah; pelaksanaan tugasnya diimplementasikan oleh perangkat daerah. Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi NTB menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 yang disebut Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026. RPD Provinsi NTB Tahun 2024-2026 merupakan Dokumen Perencanaan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Transisi yang disusun karena RPJMD Provinsi NTB Tahun 2019-2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 berakhir masa pelaksanaannya pada tahun 2023. RPD Provinsi NTB Tahun 2024-2026 menjadi pedoman dalam mengarahkan dan melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2024-2026. Dokumen rencana pembangunan daerah merupakan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah. Berdasarkan pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tujuan pembangunan daerah adalah
- Peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat;
- Kesempatan kerja;
- Lapangan berusaha;
- Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik; dan
- Daya saing daerah.
Kelima tujuan pembangunan daerah tersebut terus menerus diikhtiarkan perwujudannya melalui berbagai proses dan rangkaian pembangunan daerah. Untuk itu, pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Namun sampai tahun 2023, berdasarkan hasil evaluasi RPJPD 2005-2025 dan RPJMD 2019-2023 masih terdapat berbagai isu pembangunan yang aktual dihadapi Pemerintah Provinsi NTB yakni:
- Pertumbuhan ekonomi masih didominasi oleh sektor pertambangan sehingga tidak inklusif dan berkelanjutan;
- Fluktuasi harga komoditas barang;
- Standar hidup dan daya beli masyarakat masih rendah;
- Kualitas sumberdaya manusia perlu ditingkatkan;
- Kualitas lingkungan hidup perlu dijaga dan ditingkatkan;
- Infrastruktur yang masih terbatas; dan
- Tata kelola pemerintahan yang masih memerlukan perbaikan.