Gubernur NTB Ajukan Raperda Pemajuan Kebudayaan dan 4 Raperda Lainnya Untuk Dibahas DPRD
Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah mengapresiasi 5 Rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa Gubernur, yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, diterima dan dapat dilanjutkan untuk dibahas pada sidang berikutnya.
Hal tersebut disampaikan Gubernur, pada Rapat Paripurna ke-1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2021, Rabu (22/9/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. NTB, jalan Udayana 14 Kota Mataram.
Didepan Ketua DPRD Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H dan unsur pimpinan lainnya, Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah menyampaikan ke lima Rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut menurut Gubernur dipandang penting sesuai dengan kondisi dan tuntutan terkini.
“Sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di NTB dapat berjalan dengan lebih baik lagi,” kata Doktor Zul saat menyampaikan sambutannya.
Ditambahakan orang nomor satu di NTB ini, kelima raperda tersebut adalah pertama Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, kedua Raperda tentang pemajuan kebudayaan, ketiga Raperda tentang penyertaan modal pemerintah provinsi NTB pada PT. Bank NTB Syariah.
Selanjutnya, keempat Raperda tentang konversi PT Jamkrida NTB Bersaing menjadi PT. Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda (PT. JAMKRIDA NTB SYARIAH) dan kelima Raperda Perubahan kedua atas Perda no 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi NTB.
Sementara itu mewakili Ketua DPRD, Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB , Syirajudin,SH, menyampaikan saran dan pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi NTB. Terhadap 5 (lima) buah Raperda dimaksud terdiri dari 4 (empat) buah raperda yang telah diusulkan dalam perubahan program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2021 dan telah disetujui bersama dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah provinsi nusa tenggara barat pada tanggal pada tanggal 10 september 2021.
“Pada prinsipnya, terhadap 5 (lima) buah Raperda prakarsa Gubernur tersebut di setujui untuk dibahas pada agenda siding selanjutnya,”tutupnya ketua Komisi I ini.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Kepala Bidang Dikbud NTB, jajaran Bank NTB Syariah, dan sejumlah perwakilan kepala OPD lingkup Pemrov. NTB (Diskominfotik)
Berita Terbaru
Lihat SemuaGubernur NTB Ajak Warga Tanam Pohon Cegah Banjir
by Bidang IKP / 05 Mar 2026
Gubernur NTB Dorong Penanganan Stunting di Batukliang Utara
by Bidang IKP / 05 Mar 2026








