Nilai Tukar Petani Provinsi NTB Maret Tahun 2025 Naik 1,61 Persen
Mataram, 1 Desember 2025 - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB menyebutkan Nilai Tukar Petani (NTP) pada November 2025 sebesar 128,37 atau naik 1,61 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,59 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) turun sebesar 0,01 persen.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Hal itu disampaikan oleh kepala BPS Provinsi NTB Drs. Wahyudin didampingi saat menyampaikan berita rilis resmi statistik di aula Tambora BPS NTB, Senin 01 Desember 2025.
"Alhamdulillah NTP di Provinsi NTB dari bulan ke bulan terus menunjukkan angka yang baik," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP bernilai di atas 100 untuk semua subsektor, yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 125,38; Subsektor Hortikultura sebesar 198,43; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 103,66; Subsektor Peternakan sebesar 113,52; dan Subsektor Perikanan sebesar 107,41.
Selain itu, lanjutnya pada November 2025 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Provinsi NTB sebesar 0,19 persen yang disebabkan oleh kenaikan indeks pada kelompok Makanan, Minumam, dan Tembakau; kelompok Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga; kelompok Transportasi; kelompok Penyediaan Makanan dan Minumam/ Restoran; serta kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya.
Begitu juga dengan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi NTB November 2025 sebesar 131,96 atau naik 2,09 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya. (man/nov/dinaskominfotikntb)







