NTB PROV

Perkuat Peran Posyandu Dalam Pelayanan Masyarakat, Ketua TP. PKK NTB Bunda Sinta Ajak Kolaborasi Lintas Sektor

NTB PROV

LOMBOK TENGAH,  – Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB, Sinta Agathia Iqbal, mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Workshop Penguatan Kapasitas Tim Pembina Posyandu Kecamatan yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (5/8).

Dalam sambutanya Bunda Sinta menekankan pentingnya kerja bersama lintas pihak hingga ke tingkat desa dalam menjadikan Posyandu sebagai simpul layanan strategis, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga dalam enam urusan dasar atau Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2024.

“Lombok Tengah ini punya aset luar biasa, dari SDM, potensi wisata, sampai kesuburan tanahnya. Potensi ini harus bisa mengangkat peran Posyandu, agar Posyandu NTB semakin berdaya,” ungkapnya.

Bunda Sinta juga menekankan pentingnya pelayanan yang sepenuh hati, terutama bagi masyarakat tradisional dan lanjut usia yang membutuhkan pendekatan berbeda. Bunda Sinta turut mengapresiasi dedikasi para kader dan meminta seluruh pengurus Posyandu untuk terus meningkatkan kapasitas, didampingi dan dibina secara konsisten oleh tim pembina di semua tingkatan.

“Mari kita sama-sama secara keroyokan karena semua harus dilibatkan pencapaian 6 SPM, pengurus posyandu harus bisa melayani sepenuh hati.” imbuhnya. 

Dalam giat yang sama Kepala Dinas DPMPD Dukcapil Provinsi NTB, Ir. Lalu Hamdi, M.Si menjelaskan bahwa sesuai Permendagri No. 13 tahun 2024, kini Posyandu tak hanya menangani kesehatan, namun juga lima urusan dasar lainnya: pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketentraman dan ketertiban umum.

“Kader Posyandu akan berperan dalam proses pendataan, yang nantinya menjadi acuan OPD pengampu SPM untuk melaksanakan layanan dasar,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas DPMD Lombok Tengah, Drs. Lalu Rinjani selaku pemateri pertama menjelaskan dalam materinya menyebutkan bahwa masih banyak Posyandu yang belum memahami tugas barunya terkait 6 SPM, terutama akibat pergantian kader yang tidak diikuti pelatihan memadai. Ia menekankan pentingnya kesinambungan kaderisasi dan sosialisasi yang merata.

“Masih banyak posyandu yang belum menerima informasi tentang 6 SPM, karena terlalu sering pergantian kader,” katanya. 

Pemateri kedua dari Fungsional PSM dari DPMPD Dukcapil NTB, Ety Kurniawati, Ia memaparkan alur pendataan dan koordinasi lintas OPD melalui bagan visual agar lebih mudah dipahami peserta.

“Perlu diingat, Posyandu bukan eksekutor, tapi pendata dan penghubung antara masyarakat dan layanan pemerintah. Semua Posyandu juga wajib punya nomor registrasi resmi, dan itu harus diusulkan secara berjenjang dari desa ke pusat,” jelasnya.

Dirinya juga memperkenalkan Sistem Informasi Posyandu (SIP) berbasis website, yang akan menjadi platform data dan koordinasi bagi penyelenggaraan Posyandu.

Workshop ini ditutup dengan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL), yang akan segera dilaksanakan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Lombok Tengah diantaranya Pembentukan TP Posyandu Kecamatan: Minggu pertama September 2025, Pembentukan TP Posyandu Desa: Minggu ketiga September 2025, Pembentukan Pengurus Posyandu: Minggu keempat September 2025 dan Pelantikan pengurus Posyandu: Paling lambat sebelum 15 Oktober 2025. 

Peserta workshop terdiri dari Camat, istri Camat sebagai Ketua TP Posyandu Kecamatan, Kepala Puskesmas, serta Koordinator Pendamping Desa dari 12 kecamatan di Lombok Tengah.(pnd/opk/Kominfotikntb).

NTB PROV
Diskominfotik NTB © 2025 All rights reserved.

Membangun Nusa Tenggara Barat Makmur Mendunia

by Dinas KOMINFOTIK NTB

Link Penting

BPS NTB KADARING SIBI (Kamus dalam Jaringan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia)

Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat: Jalan Pejanggik No. 12
Mataram, Nusa Tenggara Barat - 83122

Monday - Friday: 07:30 - 16:00 Saturday, Sunday: Closed
0370-622373