Sekretaris Kominfotik NTB Minta PPID Pelaksana Segera Menyusun Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
Mataram-Rapat Koordinasi Uji Konsekuensi berkala terhadap informasi yang dikecualikan kepada sejumlah PPID Pelaksana yang ada di Bdan Publik (OPD) dilangsungkan Rabu, (25/9/2024) di ruang rapat Kepala Dinas Kominfotik NTB, Jalan Udayana Mataram.
Rapat dipimpin Sekretaris Diskominfotik NTB Hj. Erni Suryani, S.Sos, MM membahas dan menyepakati bersama kepada segenap PPID Pelaksana yang ada di OPD lingkup Pemprov NTB untuk menyusun Daftar Informasi Publik yang dikecualikan dengan mengikuti format yang sudah ada dan ditentukan dalam Perki I/2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
“Format uji konsekuensi seperti yang sudah dilakukan dan sudah dilaporkan oleh RSJ Mutiara Suksma (RSJMS) maupun RSUD Provinsi NTB bisa menjadi acuan untuk memformulasikan pengisian Daftar Informasi Publik yang dikecualikan. Kepada Badan Publik yang belum menyusun Daftar Informasi Publik yang Dikecualiklan untuk segera menyusunnnya,” harap Sekdis selaku Kepala Sekretariat PPID Provinsi NTB.
Hj. Erni Suryani menambahkan, Setelah data informasi yang dikecualikan sudah dihimpun, maka PPID Provinsi NTB nantinya akan merekap Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan tersebut untuk selanjutnya dilakukan penetapan oleh Sekda NTB selaku atasan PPID Provinsi NTB.
“Semua ini dilakukan sebagai ikhtiar dan upaya pengisian penilaian e-monev Keterbukaan Informasi Publik Kementerian/Lembaga, BUMN, Perguruan Tinggi dan Badan Publik di seluruh Pemerintah Provinsi Indonesia termasuk PPID Provinsi NTB. Kita berharap dengan upaya yang sungguh-sungguh kita lakukan ini akan membuahkan hasil dan NTB tetap mempertahankan prestasinya sebagai Badan Publik Inpormatif dari Komisi Informasi Pusat,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut hadir Perwakilan dari Biro PBJ Setdaprov NTB, Bappeda NTB, RSUD Provinsi NTB, Dinas PUPR dan Tim PPID Provinsi NTB. (Tim PPID Provinsi NTB).