Izin Edar BBPOM Gratis, Pemprov NTB Tegaskan Urus Izin Edar Tanpa Calo
MATARAM – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Yogi Abaso, memberikan pesan tegas agar para pelaku usaha mengurus perizinan secara mandiri. Ia menjamin transparansi penuh dalam setiap proses layanan di BBPOM Mataram.
"Uruslah izin edar produk anda secara mandiri. Kami menjamin seluruh proses layanan yang kami sediakan tidak dipungut biaya," tegas Yogi usai penandatanganan MoU bersama Pemprov NTB di Mataram, (7/05/26).
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pendampingan yang dilakukan pihak BBPOM kepada para pelaku usaha tidak dipungut biaya. Hanya saja, lanjutannya, pelaku usaha hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berkisar Rp 300 ribu bagi jenis produk pangan resiko rendah, biaya tersebut berlaku satu kali dalam kurung waktu Lima tahun.
"Semakin tinggi resiko obat dan makanannya maka semakin tinggi biaya PNBP. Tetapi resiko pangan di NTB rata-rata kategori menengah dan rendah tentu biayanya semakin murah," jelasnya
Guna mempermudah akses, BBPOM Mataram telah membuka kanal layanan melalui WhatsApp. Pelaku usaha kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk berkonsultasi atau memulai proses perizinan. Setelah proses administrasi dan pendampingan selesai maka BBPOM Mataram akan mengirim ke pusat guna melakukan validasi untuk dikeluarkan nomor Izin edarnya.
"Kami sudah menyiapkan layanan yang sangat mudah diakses melalui WhatsApp di nomor +62 8787-1500-533. Tidak perlu datang langsung, kami bahkan siap menyambangi pelaku usaha di mana pun mereka berada," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB akan mendorong seluruh kabupaten/kota hingga tingkat lurah dan kepala desa untuk menyebarkan informasi secara masif kepada masyarakat bahwa pengurusan izin edar di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan tidak dipungut biaya.
Langkah ini penting untuk meluruskan persepsi keliru yang selama ini berkembang di masyarakat terkait mahalnya proses perizinan.
Ia menjelaskan, biaya resmi hanya muncul pada tahap tertentu dan relatif terjangkau, khususnya untuk pangan olahan risiko rendah yang banyak diproduksi UMKM, yakni sekitar Rp300.000. Angka ini jauh berbeda dengan informasi yang beredar melalui calo yang bisa mencapai Rp5 juta, sehingga membuat pelaku usaha enggan mengurus izin.
"Kondisi ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena produk yang beredar tidak terjamin kualitas dan keamanannya," tegas pria yang disapa Doktor Aka
Pemerintah Provinsi NTB tetap berkomitmen untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari praktik percaloan yang meresahkan. Pemprov NTB berkomitmen mendorong penyebaran informasi secara masif hingga tingkat desa guna menegaskan bahwa pengurusan izin edar di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) tidak dipungut biaya alias gratis.
Dengan adanya kolaborasi antara Pemprov NTB dan BBPOM Mataram ini, diharapkan produk-produk UMKM lokal NTB dapat lebih berdaya saing, legal, dan aman untuk dikonsumsi masyarakat luas tanpa terbebani biaya ilegal dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(Manikpkominfo)







