NTB PROV

Pemprov NTB: TAG–P3K Kerja Profesional dan Bernilai bagi Daerah

NTB PROV

Mataram, 3 Februari 2026 — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG–P3K) dibentuk untuk memastikan program-program daerah berjalan lebih cepat, tepat, dan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekedar berhenti pada perencanaan di atas kertas.

 

Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi pemerintahan, kepala daerah memiliki ruang diskresi (freies ermessen) untuk menetapkan kebijakan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, termasuk membentuk tim ahli sebagai pendukung pengambilan keputusan strategis. Kebijakan ini merupakan praktik yang lazim di berbagai tingkatan pemerintahan daerah.

 

Pembentukan TAG–P3K, lanjutnya, telah melalui proses legal dan koordinatif dengan pemerintah pusat serta ditetapkan melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi. Regulasi tersebut menegaskan bahwa TAG–P3K bukan perangkat daerah dan tidak menjalankan fungsi pelayanan publik, melainkan instrumen pendukung kebijakan gubernur.

 

Aka, menegaskan bahwa TAG–P3K bukan staf khusus dan bukan pelaksana proyek, melainkan tim profesional yang memberikan pendampingan, asistensi, serta masukan kebijakan agar OPD dapat bekerja lebih efektif, terkoordinasi, dan fokus pada pencapaian target pembangunan daerah.

 

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan saat ini, Pemprov NTB telah mulai merasakan langsung peran konkret TAG–P3K, mulai dari mengawal implementasi administrasi dan kebijakan SOTK baru, mendampingi pembentukan dan penguatan kelembagaan OPD, hingga membantu akselerasi kinerja OPD strategis. Salah satu contohnya adalah pendampingan kepada Bapenda NTB dalam optimalisasi pajak dan retribusi daerah melalui penyisiran potensi penerimaan serta dukungan penyusunan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, yang mendorong optimisme peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.

 

Untuk menjamin kualitas rekomendasi, TAG–P3K diisi oleh figur dengan rekam jejak profesional dan akademik yang relevan, mulai dari mantan pejabat pengawas pelayanan publik, birokrat senior, hingga guru besar dan akademisi dengan kepakaran perencanaan wilayah, kebijakan publik, serta pembangunan manusia. Komposisi ini memastikan rekomendasi kebijakan bersifat objektif, berbasis data, dan dapat dieksekusi dalam sistem pemerintahan daerah.

 

Terkait anggaran, Pemprov NTB menegaskan prinsip value for money. “Yang dilihat bukan semata biaya, tetapi hasilnya. Jika melalui pendampingan profesional kebijakan lebih cepat berjalan, pendapatan daerah meningkat, dan program lebih tepat sasaran, maka itu merupakan investasi yang bernilai bagi daerah,” tegas Aka.

 

Pemprov NTB juga menegaskan bahwa masa tugas TAG–P3K dibatasi selama satu tahun dan akan dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut menjadi dasar apakah tim ini masih dibutuhkan, disesuaikan, atau dihentikan sesuai kebutuhan riil pembangunan daerah. “Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus terukur, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat NTB,” pungkasnya. (AKA/DiskominfotikNTB)

NTB PROV
Diskominfotik NTB © 2025 All rights reserved.

Membangun Nusa Tenggara Barat Makmur Mendunia

by Dinas KOMINFOTIK NTB

Link Penting

BPS NTB KADARING SIBI (Kamus dalam Jaringan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia)

Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat: Jalan Pejanggik No. 12
Mataram, Nusa Tenggara Barat - 83122

Monday - Friday: 07:30 - 16:00 Saturday, Sunday: Closed
0370-622373